Dengandiwajibkannya memenuhi nadzar, Asep menjelaskan bahwa apabila orang yang telah meninggal bernadzar akan melaksanakan ibadah kurban, maka diperbolehkan untuk dipenuhi. Secara logis, orang yang sudah meninggal memang tidak bisa berkurban, maka lazimnya kurban ini dilakukan oleh keluarganya.
Dansungguh seseorang itu tidak mendapat apa-apa kecuali yang telah diusahakannya sendiri. [An-Najm/53:39] Namun dalil-dalil juga menjelaskan bahwa ada amalan-amalan yang jika dikerjakan seseorang untuk orang yang sudah meninggal, maka pahala amalannya akan sampai. Ini adalah salah satu bentuk kemurahan Allâh Azza wa Jalla .
Pendapattersebut diartikan jika hukum berkurban bagi orang yang meninggal tidaklah sah. Karena berbeda dengan sedekah, ibadah kurban harus dilandasi dengan adanya izin dari orang yang terkait. Maka, pihak yang berkurban harus memberikan wasiat atau pesan untuk melaksanakan ibadah tersebut. Hal itu bermakna bahwa ibadah kurban tanpa adanya
EnaHerisna, jemaah asal Aceh Barat yang mendapat wakaf mengaku bersyukur. Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk membayar dam dan kurban. "Dapat uang wakaf, alhamdulillah saya bersyukur ada orang Aceh yang seperti itu. Saya bangga kita orang Aceh, bangga dengan ada seperti ini, karena ini satu-satunya yang ada pembagian wakaf," kata dia.
.